Selanjutnya, direksi juga dilarang memangku jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Direksi pun dilarang memegang jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun aturan pengangkatan Komisaris BUMN tertuang dalam pasal-pasal selanjutnya. Pada Pasal 33 disebutkan bahwa anggota Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai turunan, Kementerian BUMN telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengangkatan direksi BUMN, komisaris BUMN, dan direksi serta komisaris pada anak perusahaan BUMN. Aturan tentang pengangkatan direksi BUMN tertuang pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 tahun 2015 yang diterbitkan pada era kepemimpinan Rini Soemarno.
Menurut beleid itu disebutkan bahwa direksi BUMN bukan merupakan pengurus partai politik dan calon anggota legislatif atau calon anggota legislatif, termasuk anggota atau calon anggota DPD, DPR, serta DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.
Direksi juga bukan calon kepala atau wakil kepala daerah; tidak memjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugas, serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, Kementerian BUMN juga menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Angota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.