Tapi karena ada Covid-19, maka tahun lalu ada keringanan lewat SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Beleid ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dapat menunda sampai jangka waktu tertentu.
Tapi, kebijakan soal pembayaran THR itu harus lewat kesepakatan antara pengusaha dan buruh. "Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
7 jam lalu
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.