TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2021. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin awal puasa (SE terbit)," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Adapun tahun ini, awal puasa atau 1 Ramadan jatuh sekitar 13 April 2021. Tapi, Dinar belum menjelaskan apakah ada kelonggaran pembayaran THR lagi seperti tahun lalu atau tidak.
Saat ini, muncul sejumlah usulan terkait pembayaran THR 2021. Sebagian pengusaha mengusulkan ada pertimbangan khusus untuk industri yang masih terdampak Covid-19.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. "Bila THR tidak seratus persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona," kata dia.
Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.