Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Investasi Tanah, Perhatikan Agar Tak Terjebak Tanah Sengketa

Reporter

image-gnews
Ilustrasi investasi. Shutterstock
Ilustrasi investasi. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaInvestasi tanah menjadi pillihan tersendiri bagi sebagian orang untuk menanamkan uang atau modal yang dimilikinya. Pilihan tersebut didasari alasan yang cukup beragam mulai untuk membangun rumah tinggal, perkebunan, lahan perternaan dan lain sebagainya.

Memilih tanah kosong yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal, biasanya menjadi pilihan yang sangat baik karena dengan tanah yang masih kosong kita bisa membangun kondisi rumah seperti yang kita harapkan.

Dan sebagian orang ada juga yang memebeli tanah kosong dengan tujuan untuk investasi jangka panjang karena investasi tanah mungkin sangat menguntungkkan karena harga tanah yang terus mengalami kkenaikan setiap tahunya.

Selian kenaikan harga tanah faktor yang juga menjadi pertimbangan ialah jumlah tanah yang semakin terbatas sedang jumlah penduduk terus berkembang mengakibatkan harga tanah semakin melambung tinggi. Ditambah lokasi tanah yang kamu pilih juga sangat starategis dan deat dengan keramaian dan perkotaan.

Namun sebelum itu ada bebrapa hal yang hasur juga menjadi pertimbangan dan harus diperhatikan sebelum kamu memilih untuk berinvestasi tanah.

Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan sebelum memulai investasi tanah agar tanah yang kamu beli tidak terjebak dengan sengketa tanah diantaranya:

  1. Memastikan tanah memiliki legalitas resmi.

Sebaiknya sebelum membeli sebidang tanah terlebih dahulu pastikan legalitas dari tanah tersebut aman, bebas dari sengketa, tak digunakan untuk kegiatan lain, serta jangan lupa untuk cek ukuran serta batas-batasnya tepat seperti yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut, pasalnya banyak orang yang telah merasa tertipu saat membeli tanah kerena permasalah surat menyurat dan lain sebagainya.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kamu menggunakan jasa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena seorang PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak tanah atau hak milik.

Baca: Investasi Properti Tak pernah Rugi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


  1. Memeriksa detail tanah yang hendak dibeli

Berdasarkan keputusan menteri negara Perumahan rakyat bernomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah. mengatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di dalam suatu perjanjian jual beli seperti  luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, dan harga rumah dan tanah yang akan dijual. Maka dari sebelum membeli tanah pastikan dulu semua komponen ini tidak merugikan kedua pihak.

Maka dari itu snagat penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan agar tida terjadi kesalah pahaman kedepannya.

  1. Membuat akta jual beli

Akta jual beli atau yang disingkat AJB merupaan dokumen yang sangat penting dan tidak boleh dianggap sepela keberadaan AJB sendiri akan menjadi bukti yang menunjukkan bahwa anda telah melakukan transaksi jual beli tanah dan terjadi peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Sedangkan untuk pembuatan dari AJB itu sendiri harus dihadiri oleh beberapa orang yaitu si penjual, pembeli, dan dua orang saksi.

Selanjutnya yaitu melengkapi persyaratan pembelian tanah di antaranya:

  1. Dari pihak penjual
  • Melampirkan sertipikat tanah yang asli
  • Melampirkan KTP sipenjual
  • Melampirkan akta kematian jika penjual suami/istri telah meninggal
  • Melampirkan pajak bumi bangunan (PBB) 10 tahun terakhir
  • Melampirkan surat persetujuan
  • Melampirkan kartu keluarga (KK)
  1. Dari pihak pembeli
  • Melampirkan KTP pembeli
  • Melampirkan kartu keluarga (KK) pembeli
  • Mengunjugi kantor PPAT oleh si penjual dan si pemebli untuk pengajuan AJB.

Setelah itu apabila terjadi kesepatan antara penjual dan pembeli semisal si pembeli akan melunasi dalam jangka waktu tertentu, maka dari itu sangat diperlukan pembuatan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) dihadapan seorang notaris agar proses transaksi benar-benar terjadi.  

Agar investasi tanah tidak bermasalah di kemudian hari, perlu diperhatikan pula pajak penghasilan atau PPH biasanya dalam hal ini akan dibayarkan si penjual dan si pembeli akan membayar Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  Dan untuk biaya pembuatan AJB akan di tanggung bersama.

 SABAR ALIANSYAH PANJITAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 7 Manfaat Utama Investasi

10 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

13 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

3 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

4 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK