TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Nurhasanah, akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.
"Secepatnya," kata Nurhasanah ketika ditanya kapan gugatan akan diajukan, kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelumnya di hari yang sama, penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing. Perintah tertulis yang dimaksud yaitu Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan. Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tongam, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. "Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera," kata dia.