Adapun penetapan status tersangka ini berkaitan dengan penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi di Bumiputera. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan ini diketahui mengalami kerugian yang berimbas pada pencairan klaim para pemegang polis.
Saat dihubungi, Nurhasanah juga merespons status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Sebab, kasus yang terjadi bukan terkait korupsi, penipuan, apalagi penggelapan dana perusahaan.
Nurhasanah pun meyakini tindakan yang dilakukannya sebagai Ketua BPA sudah benar dan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, perintah OJK itu belum dilaksanakan karena memang masih ada kajian yang dilakukan.
Kedua, Nurhasanah tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, bukan dirinya seorang. Berbekal sejumlah argumen itu, Nurhasanah akan ke meja hijau menggugat keputusan OJK dan mengikuti semua proses hukum yang ada. "Saya ikuti saja prosesnya."
Baca: OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Jadi Tersangka