TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Nurhasanah, sebagai tersangka. Ia menjabat pada periode 2018-2020, tapi laman resmi perusahaan saat ini masih mencantum namanya di posisi tersebut.
"Sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Adapun perintah tertulis yang dimaksud Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan.
Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. Tongam menjelaskan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020.
Menurut dia, perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. "Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera," kata dia.
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini sesuai dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU OJK. Selain itu, kata Tongam, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 Maret 2021.