"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yohanes dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.
Akuisisi tersebut akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh perusahaan milik Chairul Tanjung, Mega Corpora, atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada akhir Januari 2021 lalu.
BISNIS
Baca: Perusahaan Chairul Tanjung Disetujui Akuisisi Bank Harda, Ini Langkah Berikutnya