TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Harda Internasional Tbk. Yohanes menanggapi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan izin akuisisi oleh PT Mega Corpora. Ia menyatakan, dengan adanya izin tersebut, langkah pengambilalihan Bank Harda oleh perusahaan milik Chairul Tanjung itu semakin pasti.
Hal tersebut disampaikan manajemen Bank Harda dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam suratnya tersebut, Yohanes menyampaikan bahwa izin dari OJK terbit pada 10 Maret 2021.
Lampu hijau oleh pengawas perbankan OJK itu dikeluarkan lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tertanggal 10 Maret 2021. Surat itu berisi tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.
Yohanes menyatakan, nantinya transaksi akuisisi akan diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.
Adapun akuisisi ini akan berdampak terhadap para pemegang saham. Jika proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib.