Sehingga, Wahyudi mengatakan aturan hukum ini harus bisa fleksibel untuk menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang, sepertinya halnya Deepfake pada aplikasi MyHeritage. "Termasuk UU berikutnya yang menyangkut keamanan siber, sampai revisi UU ITE," kata dia.
Tempo juga mencoba menghubungi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, soal keamanan data pengguna dalam aplikasi MyHeritage ini. Namun sampai hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: 3 Cara Hindari Penipuan Berkedok Link Bit.ly Menurut Kominfo