Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.
Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.
Dalam menjalankan tugas, kata Isa, panitia sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan aksi yang lebih.
Maka, pencegahan adalah salah satu bentuk aksi tersebut. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar dia.
Meskipun sudah menang di pengadilan, Rahayu menyebut masa berlaku pencegahan tersebut Bambang sudah lewat. Tapi, Rahayu belum menjelaskan, apakah Bambang Trihatmodjo akan kembali dicegah dalam proses penagihan atau tidak.
Tempo mencoba menghubungi mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas yang jadi pengacara Bambang Trihatmodjo terkait keputusan gugatan terhadap Sri Mulyani. Tapi, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Sri Mulyani Menang Lawan Bambang Trihatmodjo, Pencegahan ke Luar Negeri Sah