TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menang dalam gugatan kasus pencegahan ke luar negeri yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencegahan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan.
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme panitia urusan piutang negara (PUPN)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri terkait masalah utang-piutang SEA Games 1997. Sri menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.
Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Tapi pada Kamis, 4 Maret 2021, majelis hakim menolak gugatan Bambang.
Adapun mekanisme PUPN ini pernah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta. Menurut dia, pencegahan terhadap Bambang sebetulnya kebijakan yang ditempuh PUPN.
"Bukan hanya Menkeu, tapi bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.