TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan teknis distribusi vaksin Covid-19 oleh korporasi swasta akan diatur oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nanti ketentuan teknisnya akan diatur lengkap oleh Kementerian BUMN," ujarnya kepada Bisnis, Senin 1 Maret 2021.
Dalam kaitannya dengan hal itu, lanjut Nadia, Kemenkes menugaskan PT Bio Farma (Persero) yang berada di bawah naungan BUMN sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan distribusi vaksin oleh korporasi swasta.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan sepenuhnya akan menjalankan peran sebagai regulator dalam proses distribusi vaksin oleh swasta.
Sebagaimana diketahui, dalam Permenkes No. 10/2021 dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian vaksin Covid-19, serta peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.