TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.
Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."
Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.
"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.
Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.
Nilai tersebut, kata Tongam, baru dihitung dari kerugian investasi ilegal yang masuk laporan, belum mengitung kerugian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.
Belum lagi dengan maraknya peer to peer lending ilegal dan pegadaian ilegal yang korbannya bisa mencapai ribuan orang. "Karena itu, apa yang bisa dipelajari data ini perlunya kewaspadaan masyarakat dan tetap menjaga tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi ilegal," tutur dia.
Sebuah usaha disebut ilegal, tutur Tongam, dilihat dari perizinan dan model bisnisnya. Usaha legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai kegiatan usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia harus mengantongi izin.
Di samping itu, usaha pun harus sesuai dengan model bisnis yang didaftarkan dalam perizinannya. Misalnya usaha koperasi, kata dia, tidak boleh memiliki kegiatan di luar izinnya.
"Contohnya perdagangan yang tidak ada izin MLM tapi melakukan kegiatan MLM. Harus selaras perizinan dengan model bisnis atau kegiatan usahanya," kata Tongam.
Adapun usaha juga dipastikan ilegal, tutur dia, kalau tidak memiliki izin usaha, izin kegiatan, izin produk, serta izin kelembagaannya. "Kegiatan ini cenderung sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat, dikatakan ilegal kalau dia tidak ada izin dan marketing plannya, serta model bisnisnya untuk kegiatan yang cenderung merugikan masyarakat."
CAESAR AKBAR
Baca juga: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 114,9 T dalam 10 Tahun