Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas: Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.

Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."

Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.

"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.

Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.

Nilai tersebut, kata Tongam, baru dihitung dari kerugian investasi ilegal yang masuk laporan, belum mengitung kerugian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.

Belum lagi dengan maraknya peer to peer lending ilegal dan pegadaian ilegal yang korbannya bisa mencapai ribuan orang. "Karena itu, apa yang bisa dipelajari data ini perlunya kewaspadaan masyarakat dan tetap menjaga tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi ilegal," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah usaha disebut ilegal, tutur Tongam, dilihat dari perizinan dan model bisnisnya. Usaha legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai kegiatan usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia harus mengantongi izin.

Di samping itu, usaha pun harus sesuai dengan model bisnis yang didaftarkan dalam perizinannya. Misalnya usaha koperasi, kata dia, tidak boleh memiliki kegiatan di luar izinnya.

"Contohnya perdagangan yang tidak ada izin MLM tapi melakukan kegiatan MLM. Harus selaras perizinan dengan model bisnis atau kegiatan usahanya," kata Tongam.

Adapun usaha juga dipastikan ilegal, tutur dia, kalau tidak memiliki izin usaha, izin kegiatan, izin produk, serta izin kelembagaannya. "Kegiatan ini cenderung sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat, dikatakan ilegal kalau dia tidak ada izin dan marketing plannya, serta model bisnisnya untuk kegiatan yang cenderung merugikan masyarakat."

CAESAR AKBAR

Baca juga: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 114,9 T dalam 10 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

4 jam lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

3 hari lalu

Prototipe jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae varian tandem saat melakukan penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Pesawat ini menggunakan kursi pelontar pilot buatan Martin Baker. Instagram/Eject_Eject
Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

Dua insinyur WNI dituduh membocorkan teknologi terkait proyek jet tempur KF-21 antara Korea Selatan dan Indonesia.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

4 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

Sahur On the Road populer pada tahun 2000-an, hingga kerap jadi pemicu tawuran dan dilarang kepolisian di beberapa daerah.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.


KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam pengembangan penyidikan perkara Syahrul Yasin Limpo.


Satu Keluarga Pemain Ski Hilang di Zermatt Swiss

8 hari lalu

Peserta mendaki puncak Rosablanche selama perlombaan Glacier Patrol ke-21 di pegunungan antara Zermatt dan Verbier, Swis, 18 April 2018. Perlombaan ini pertama kali diselenggarakan pada April 1943 dan hanya diikuti peserta militer. AP/Jean- Christophe Bott
Satu Keluarga Pemain Ski Hilang di Zermatt Swiss

Lima dari total orang hilang di gunung Tte Blanche Swiss tersebut adalah satu keluarga.


4 WNI di Jepang Ditangkap Kepolisian Isesaki

8 hari lalu

ilustrasi penjara
4 WNI di Jepang Ditangkap Kepolisian Isesaki

Kepolisian Isesaki menahan empat WNI, di mana satu WNI berstatus legal dan tiga WNI lainnya berstatus overstay.


Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

Terduga mantan pengedar narkoba dan mantan mitra mendiang gembong narkoba asal Kolombia Pablo Escobar


Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.