TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mematuhi ketentuan tarif maksimal pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk proses vaksin gotong royong. Meski penerima vaksin tidak dibebankan biaya pengadaan vaksin, masih ada sejumlah biaya dalam proses distribusi yang tidak ditanggung penyelenggara.
Regulasi mengenai tarif maksimal pelayanan tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan vaksinasi gotong royong sendiri tidak boleh dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Vaksinasi mandiri hanya diperkenankan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum penyelenggara. Artinya, perusahaan hanya diperkenankan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta untuk proses vaksinasi mandiri.
“Tarif layanan ini nanti ditentukan oleh pemerintah. Perlu dibedakan dengan biaya vaksin yang masuk saat diimpor dan dengan tarif pelayanan yang mencakup proses penyuntikan, distribusi, dan logistik,” kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, Jumat, 26 Februari 2021.
Rosan mengatakan ketentuan tarif yang akan diatur pemerintah menjadi penepis isu bahwa vaksinasi mandiri merupakan ajang komersialisasi. Dia mengatakan tidak semua biaya distribusi dan logistik di dalam negeri bisa ditanggung penyelenggara seperti program vaksinasi besutan pemerintah.