Pasal itu secara spesifik berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pernyataan Hera itu menanggapi kasus yang menimpa Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil akhirnya dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Tanpa ada firasat apapun, Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dianggapnya merupakan hasil dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterima.
Sekitar 10 hari kemudian, BCA mengaku adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun permintaan tersebut ditolak BCA.
Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Penjelasan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dibui