TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.