TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk., Hera F Haryn merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya sebesar Rp 51 juta. Menurut Hera, nasabah yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.
"Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020," kata Hera dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
Namun, kata dia, nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada Oktober 2020, di mana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.
Adapun kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Dapat kami sampaikan BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera.
Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.