Selain itu, ada preseden utama dari kasus ini yakni kasus pengadilan negara bagian New York tahun 1991 yang disebut Banque Worms vs BankAmerica International.
Dalam kasus itu, pengadilan tertinggi New York memutuskan bahwa berdasarkan prinsip yang disebut debit untuk nilai. Prinsip itu menyebutkan, ketika pihak ketiga secara keliru mengirim uang dari debitur ke kreditor, kreditor dapat menyimpan pembayaran jika tidak menyadari bahwa itu dikirim karena kesalahan dan tidak membuat representasi yang salah.
Berkaca dari keputusan Banque Worms itu, Furman kemudian mengatakan masalah utama yang dihadapi adalah apakah sekitar pukul 6 sore pada 11 Agustus 2020--pada saat kesalahan transfer--pemberi pinjaman semua atas pemberitahuan konstruktif atas kesalahan Citibank.
Sebaliknya, menurut Furman, sangat tidak masuk akal untuk mempercayai Citibank dalam hal ini. "Untuk mempercayai sebaliknya, bahwa Citibank, salah satu institusi keuangan yang paling canggih di dunia, melakukan kesalahan yang tak pernah terjadi sebelumnya, dengan nilai mendekati US$ 1 miliar, akan sangat tidak masuk akal."
Pengacara sejumlah kreditor Revlon, Adam Abensohn dan Robert Loigman mengaku sangat mengapresiasi keputusan pengadilan tersebut.
Sedangkan Citibank langsung mengajukan banding. Juru bicara Citigroup Danielle Romero-Apsilos mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan keputusan ini. "Kami yakin kami berhak atas dana tersebut dan akan terus mengupayakan pemulihan totalnya," ucapnya dalam sebuah pernyataan.
REUTERS | RR ARIYANI
Baca: Citibank Tak Bisa Tarik Dananya Kembali Setelah Salah Transfer Rp 7 Triliun