TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksanaan vaksin gotong royong. Beleid yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan menteri tersebut salah satunya akan mengatur ketentuan batas harga vaksin bagi perusahaan.
“Kemenkes akan mengatur batas harga atas vaksin yang akan dijual kepada perusahaan sehingga tidak ada komersialisasi. Ditunggu saja,” ujar Nadia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Februari 2021.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan industri.
Nadia memastikan vaksin gotong royong tidak akan dijual kepada individu, melainkan korporasi padat karya. Dalam proses pengadaannya, anggaran vaksin gotong royong akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu membayar.