TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan leasing pesawat Nordic Aviation Capital atau NAC meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap memenuhi komitmen kontrak sewa atas pemakaian pesawat Bombardier CRJ 1000. Masa kontrak leasing pesawat pabrikan Kanada itu berakhir pada 2027.
“Perjanjian sewa dengan demikian tetap berlaku penuh dan NAC mengharapkan Garuda untuk terus memenuhi komitmen kontraktualnya,” tutur Direktur Perwakilan NAC Eavan Gannon dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Garuda berencana menghentikan kontrak operasi pesawat dengan NAC lantaran masalah hukum yang membelit Bombardier. Persoalan tersebut berkaitan dengan suap pengadaan armada yang tengah diusut lembaga anti-korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Selain itu, penyelesaian kontrak dini atau early termination berhubungan dengan langkah efisiensi perusahaan selama pandemi Covid-19. Perusahaan mengakui menghadapi kerugian hingga US$ 30 juta per tahun sejak pesawat Bombardier itu dioperasikan.
Kerugian berasal dari beban operasional yang dikeluarkan lebih besar ketimbang ongkos sewa pesawat. Berdasarkan kontrak tersebut, Garuda harus membayar beban sewa US$ 27 juta dolar per tahun.
Gannon menjelaskan, NAC dan Garuda telah melakukan diskusi dalam satu tahun belakangan. Sejak pandemi Covid-19, NAC mengklaim telah membantu menyelesaikan masalah kas Garuda di masa krisis. “NAC bersimpati terhadap kesulitan komersial Garuda,” kata Gannon.