“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto saat dihubungi Tempo, 4 Februari lalu.
Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal soal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ini digelar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing