TEMPO.CO, Jakarta – Dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) tahap pertama sebesar Rp 1 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah cair pada 4 Februari 2020. Pencairan dana sebagai program pemulihan ekonomi nasional ini mengacu pada perjanjian penerbitan OWK yang disepakati oleh Garuda dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan anggaran PEN akan digunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, dan pembiayaan operasional perusahaan. Pemanfaatan tersebut telah disetujui oleh Kementerian BUMN RI dan Kementerian Keuangan RI melalui PT SMI.
Baca Juga: Garuda Indonesia: Dana Talangan Tahap Pertama Sudah Cair
"Dana hasil penerbitan OWK sebesar Rp 1 triliun yang telah kami selesaikan proses pencairannya pada pertengahan kuartal I tahun ini, tentunya menjadi momentum tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus memperkuat upaya pemulihan kinerja sejalan dengan kinerja fundamental operasional,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2021.
Pencairan dana hasil penerbitan OWK telah memperhitungkan kebutuhan modal kerja perusahaan dalam jangka pendek dan menengah. Irfan memastikan perusahaan pelat merah mengedepankan prinsip kehati-hatian serta aspek pemenuhan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
Dengan begitu, penggunaan dana hasil OWK ini dapat berjalan tepat guna sesuai kebutuhan perusahaan. Adapun mengacu pada persetujuan penerbitan OWK, dana yang diperoleh perusahaan maksimal Rp 8,5 triliun.
Dana ini diberikan kepada Garuda dalam bentuk pinjaman dengan tenor maksimal 7 tahun. “Sesuai dengan penandatanganan perjanjian penerbitan OWK pada akhir Desember 2020 lalu, implementasi pencairan dana OWK sebesar 1 triliun rupiah pada 4 Februari bertenor 3 tahun,” ujar Irfan.