Pimpinan Ninmedia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena menayangkan siaran produki stasiun televisi di MNC Group tanpa izin. Lewat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga saat itu menegaskan siaran ulang yang dilakukan Ninmedia bisa legal sepanjang ada izin.
Berkaca pada kasus ini, Hary Tanoe pun berharap Dewan Pers maupun Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga bisa berjuang untuk kepentingan penerbit dan media lokal. Salah satunya agar ada bagi hasil pendapatan dari konten yang ditayangkan di platform asing.
Di MNC Group, kerja sama pendapatan ini sudah berjalan dengan platform seperti Youtube, Facebook, dan TikTok. Kesepakatan ini terkait bagi hasil iklan yang berhak diperoleh MNC Group atas konten mereka yang ditayangkan di ketiga platform tersebut.
Menurut Hary Tanoe, perusahaan kini bisa memperoleh bagi hasil mencapai 55 persen dari ketiganya. "Saya tak tahu apakah berlaku sama dengan (perusahaan media) yang lain."
Baca: Bisnis Media MNC, Hary Tanoe Sebut Jumlah Pemirsa TV Meningkat Sangat Luar Biasa