TEMPO.CO, Jakarta - Founder dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe mengingatkan soal aturan main agregasi alias pengumpulan konten milik penerbit lokal oleh platform mesin pencari (serach engine) asing. Menurut Hary, segala bentuk agregasi ini harus memiliki izin.
"Atau kesepakatan bersama," kata Hary Tanoe dalam acara Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga:
Saat ini, ada banyak platform asing yang ikut mendistribusikan konten milik penerbit atau media lokal. Mulai dari yang platform seperti Google hingga Facebook.
Menurut dia, agregasi yang dilakukan tanpa izin, apalagi dikomersialkan, termasuk tindak pidana. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia kemudian berkaca pada kasus yang terjadi antara MNC sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dengan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) sebagai Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB). Kasus ini terjadi sepanjang 2018-2020.