Ian menilai, sudah seharusnya semua transaksi dikenakan PPN. Bahkan, masyarakat sudah turut serta membayar pajak dari barang yang dibelinya sejak lama. Kebijakan tersebut dipastikan tidak bakal memberatkan masyarakat saat ini.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan kebijakan pungutan PPN dan PPh disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.
Kebijakan itu mengatur Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya, mengatakan bahwa aturan tersebut memang telah berlaku selama ini, sehingga tidak ada penambahan jenis dan objek pajak baru. Ia pun menegaskan harga atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer di masyarakat tidak akan lantas terpengaruh akibat beleid tersebut.
“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” kata Sri Mulyani.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Pungut PPN Penjualan Pulsa Mulai Bulan Depan