TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh memastikan uang dari wakaf tunai hanya masuk ke nazhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
"Jadi jangan disalahartikan, tidak ada sepeserpun uang wakaf masuk ke pemerintahan atau ke kas negara atau Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak benar," ujar Nuh dalam webinar, Jumat, 29 januari 2021.
Ia mengatakan transaksi akad wakaf itu dari orang berwakaf yang akadnya dengan nazhir. Peruntukan wakaf pun harus dijelaskan saat akad tersebut. Termasuk penerima wakafnya pun harus disebutkan.
"Misalnya untuk rumah sakit, kesehatan, pendidikan, atau yang umum yaitu kemaslahatan umat. Dari situ lah uang itu dikelola oleh nazhir," kata Nuh. "Oleh karena itu saya tegaskan, jadi mohon betul, uang wakaf tidak ada yang masuk ke dalam kas negara atau ke kementerian keuangan. Semua masuk ke nazhir."
Nuh mengatakan ada banyak nazhir di Indonesia, misalnya BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMu, LazisNu, serta berbagai perguruan tinggi. Karena itu, Nuh mempersilakan masyarakat untuk mewakafkan dananya ke nazhir-nazhir yang telah mengantongi lisensi dari BWI.
Di samping itu, ia mengatakan uang wakaf juga uang induknya tidak boleh hilang, melainkan harus dikelola. "Hasilnya boleh dipakai," ujar dia. Ia berujar wakaf tunai sejatinya sudah lama diluncurkan, yaitu sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.