Sebelumnya, Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar.
Keduanya merupakan mantan tenaga pemasar AIA mengajukan permohonan pailit dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana, yakni Kenny sebesar Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta.
Lebih jauh Rista memastikan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. Putusan Pengadilan Niaga itu pun memperkokoh keyakinan perseroan untuk terus melakukan hal yang benar dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia.
OJK sebelumnya telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, serta performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif.
“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah, dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA Financial selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” ujar Rista.
BISNIS
Baca: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat