TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pailit PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasarnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri dalam sidang putusan pada Selasa, 26 Januari 2021.
Dalam putusannya, pengadilan negeri menetapkan gugatan para pemohon, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak.
"Menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh para pemohon pailit seluruhnya. Menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.415.000," tertulis dalam amar putusan itu.
Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pailit tersebut berdasarkan pertimbangan para pemohon yang tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA. Kewenangan tersebut, menurut majelis hakim, hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga tersebut. Putusan itu, kata dia, menjadi bukti bahwa tuduhan kepada AIA kurang berdasar.
“Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” ujar Rista pada Rabu, 27 Januari 2021 melalui keterangan resmi.