TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.
Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Ke depan, kata Trenggono, KKP akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.
"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," ujarnyanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengatakan Permen 59/2020 memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut.
Wahyu mengatakan beleid tersebut disusun dan ditanda-tangani oleh pendahulu Menteri Trenggono. Untuk itu, Menteri Trenggono masih akan melihat kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan.
“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.