Aturan itu menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yaitu mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut kembali Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 yang mengizinkan kembali penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
"Kami menyarankan aturan tersebut dicabut dan kembalikan ruang kelola ke nelayan. Negara siapkan transisi orang yang memakai alat tangkap yang merusak dengan pengganti," ujar Susan kepada Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.
Susan mempertanyakan klaim pemerintah yang mengatakan aturan memperbolehkan kembali cantrang bisa menyejahterakan para nelayan dan buruh kapal. Ia mengatakan nelayan tradisional dan nelayan tangkap justru dirugikan dengan aturan tersebut. "Nelayan yang mana, pengusaha perikanan iya (diuntungkan). Namun, nelayan tradisional dan tangkap rata-rata menjerit," ujar Susan.
BACA: KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang
CAESAR AKBAR