TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan terkait gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
"Perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah.
Tommy Soeharto menggugat Citra Waspphutowa, Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy menggugat lima pihak. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.