Lalu tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Selain itu, ada tiga pihak tergugat lain, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan; Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak; serta PT Girder Indonesia. Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," begitulah bunyi salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 56.670.500.000 atau Rp 56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan dari pembebasan lahan. Uang yang ditujukan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 34.190.500.000 atau Rp 34,19 miliar itu diminta dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah perkara ini diputus pengadilan.
Adapun rincian ganti rugi Rp 34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp 28.858.600.000 atau sekitar Rp 28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. Adapun per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp 31.300.000 atau Rp 31,3 juta.
Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 atau sekitar Rp 5,08 miliar. Yang terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 atau Rp 257 juta.
Adapun pihak Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN belum menanggapi adanya gugatan Tommy Soeharto.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Soal Gugatan Tommy Soeharto, Bos CMNP: Pembebasan Lahan Akses, Domain Pemerintah