TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf menanggapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Fitria mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan Tommy.
"Persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021.
Tommy menggugat Citra Waspphutowa, Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Fitria tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.