Adapun pengamat ekonomi Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan tujuan pengenaan cukai pada suatu barang dan jasa berbeda dengan pengenaan pajak.
"Tujuan utama cukai adalah pengendalian konsumsi, dengan efek penerimaan negara. Bila penerimaan dari cukai tinggi, apakah bisa diartikan sebagai hal yang baik? Penerimaan tinggi berarti konsumsinya tinggi. Padahal tujuannya adalah mengendalikan konsumsi," katanya.
Pada 2020, realisasi penerimaan cukai tembakau mencapai 103,21 persen yang berarti melampaui target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah.
"Padahal, industri pengolahan tembakau sepanjang Januari 2020 hingga September 2020 mengalami kontraksi 4,06 persen," kata Faisal Basri.
ANTARA
Baca juga: Mengapa Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Dianggap Tepat?