Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Tolak Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu, Ini Sebabnya

image-gnews
Aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. KIARA juga menyoroti kebijakan Menteri Edhy yang dinilai mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana yang terdapat dalam izin benih lobster dan izin penggunaan cantrang yang akan dikeluarkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. KIARA juga menyoroti kebijakan Menteri Edhy yang dinilai mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana yang terdapat dalam izin benih lobster dan izin penggunaan cantrang yang akan dikeluarkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Nelayan Masalembu menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka. Aktivitas kapal cantrang tersebut dinilai sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu.

“Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon,” kata Mat’Sahri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.

Penolakan nelayan terkait cantrang, kata Mat'Sahri, sudah dilakukan bertahun-tahun. "Kami sudah sangat resah," ujar dia. Untuk itu, pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu.

Koalisi masyarakat tersebut menilai aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.

Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan antara lain pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius. Misalnya, beleid ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018.

Aturan itu menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yaitu mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

Persoalan lainnya, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP dinilai terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan perusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

22 jam lalu

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pada Seminar Nasional Penerapan Konsep Kawasan Nusantara dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Darat dan Laut pada Marine Spatial Planning & Services Expo 2023.
KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pengintegrasian perencanaan ruang laut wilayah nasional yang berwawasan Nusantara.


KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

6 hari lalu

KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat kolaborasi pengelolaan Kawasan Konservasi


Kemenhub Terapkan Digitalisasi Layanan Kapal Barang di 45 Pelabuhan

13 hari lalu

Aktivitas bongkar muat barang KM Dorolonda yang akan diberangkatkan dari Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Ahad, 15 November 2020. Terhitung 1 Desember 2020, tiket kapal PELNI sudah bisa dibeli kembali melalui website dan aplikasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenhub Terapkan Digitalisasi Layanan Kapal Barang di 45 Pelabuhan

Kemenhub kembali menerapkan digitalisasi layanan kapal dan barang (Inaportnet) di 45 pelabuhan dari 151 pelabuhan yang ditargetkan pada 2023.


Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

14 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

Kementerian Perdagangan membantah telah membuka ekspor pasir laut.


BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

19 hari lalu

BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

Gerakan ini merupakan komitmen nyata dalam upaya memulihkan kesehatan laut dari dampak negatif sampah plastik


Kapal Dishub DKI Kehabisan BBM di Perairan Kepulauan Seribu, 24 Penumpang Dievakuasi

19 hari lalu

Kapal Motor (KM) Sangaji yang dioperasikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mogok di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis, 7 September 2023 pukul 14.16 WIB. Foto: ANTARA/ HO-BPBD DKI Jakarta
Kapal Dishub DKI Kehabisan BBM di Perairan Kepulauan Seribu, 24 Penumpang Dievakuasi

Kapal Motor (KM) Sangaji milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta mogok akibat kehabisan bahan bakar minyak (BBM)


Kapal Terbakar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Begini Cerita Saksi Mata

20 hari lalu

Kapal Mutiara Berkah tujuan Pelabuhan Panjang Lampung terbakar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten pada Rabu, 6 Agustus 2023. Dok. Asep Khairul
Kapal Terbakar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Begini Cerita Saksi Mata

Sebuah kapal terbakar di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Cilegon pagi ini. Seorang saksi mata menceritakan kejadiannya.


Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru Bermula dari Satu Kapal Lalu Menyambar ke 9 Kapal Lain

21 hari lalu

Bangkai kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Selasa 5 Agustus 2023. TEMPO.CO/Ohan
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru Bermula dari Satu Kapal Lalu Menyambar ke 9 Kapal Lain

Kebakaran bermula dari kerusakan listrik di salah satu kapal. Karena angin kencang dengan cepat merambat ke kapal lain.


Rp 421 Miliar Dialokasikan untuk Food Estate, Susi Pudjiastuti: Belikan 50 Kapal, Hasilnya Rp 10 M per Tahun

25 hari lalu

Susi Pudjiastuti. Foto: Tiket.com
Rp 421 Miliar Dialokasikan untuk Food Estate, Susi Pudjiastuti: Belikan 50 Kapal, Hasilnya Rp 10 M per Tahun

Mantan Menteri Susi Pudjiastuti mengkritik dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pertanian sebesar Rp 421 miliar untuk proyek food estate.


KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

26 hari lalu

KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas.