TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Nelayan Masalembu menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka. Aktivitas kapal cantrang tersebut dinilai sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu.
“Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon,” kata Mat’Sahri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penolakan nelayan terkait cantrang, kata Mat'Sahri, sudah dilakukan bertahun-tahun. "Kami sudah sangat resah," ujar dia. Untuk itu, pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu.
Koalisi masyarakat tersebut menilai aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.
Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan antara lain pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).
Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius. Misalnya, beleid ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018.
Aturan itu menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yaitu mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.
Persoalan lainnya, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP dinilai terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan perusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu.