Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. "Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.
Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Tolak Cantrang, Susi Pudjiastuti ke Jokowi: Sumber Daya Ikan Dibawa ke Mana?