TEMPO.CO, Jakarta - Tim SAR gabungan menambah jumlah penyelam yang dikerahkan untuk mengevakuasi korban dan bangkai pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu pada Jumat, 15 Januari 2021.
"Kalau kemarin 260 orang, hari ini kami tambah menjadi 310 penyelam," ujar Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman selaku SAR Mission Coordinator (SMC) di Posko JICT 2, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Hari Ketujuh Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ 182, Fokus Pencarian Tim SAR?
Rasman mengatakan tim penyelam tersebut akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Adapun mereka nanti akan ada yang berkonsentrasi mengevakuasi jenazah korban, sementara yang lainnya akan berkonsentrasi mencari Cockpit Voice Recorder alias CVR.
Selain menurunkan 310 penyelam, tim SAR juga menyiapkan 62 kapal; 21 Alut kecil, seperti sea rider hingga jetski; 14 pesawat, serta 37 ambulans bersiaga. Sehingga, total personel yang dikerahkan dalam operasi ini adalah sebanyak 4.123 personel.
Rasman mengatakan operasi pencarian ini berpeluang diperpanjang tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban sedianya berlangsung selama tujuh hari sejak pekan lalu.
"Perpanjangan waktu berapa harinya itu tentu melihat situasi dan kondisi," ujar Rasman.
Perpanjangan masa pencarian berpeluang dilakukan lantaran hingga kini tim masih berkonsentrasi mencari para korban dan CVR. "Begitu juga dengan puing-puing pesawat itu akan tetap menjadi fokus pencarian hari ini."
Pada operasi hari ke-6, Kamis, 14 Januari 2021, tim sar menemukan 98 kantong bagian tubuh, sembilan kantong serpihan kecil bafan pesawat, dan lima potongan besar badan pesawat.
Dengan demikian, hingga kemarin pukul 20.00 WIB, total telah dikumpulkan 239 kantong bagian tubuh, 40 kantong serpihan pesawat, dan 33 potongan besar pesawat. Selain itu, 1 FDR juga telah ditemukan pada 12 Januari 2021.
Hasil temuan bagian tubuh, serpihan, dan bagian pesawat Sriwijaya Air sudah diserahkan ke DVI dan KNKT untuk proses yang lebih lanjut.