4. Meminta pemerintah mengurangi importasi tekstil yang tidak perlu dan prioritas penggunaan bahan baku lokal.
5. Tidak lagi mengizinkan API-U untuk mengimpor produk tekstil melalui Pusat Logistik berikat (PLB) dan Kawasan Berikat.
6. Menerapkan safeguard di sektor garmen untuk memulihkan industri lokal yang sedang dihadang banjir produk impor.
7. Mendorong pengenaan trade remedies lanjutan di 2021.
8. Mengevaluasi perjanjian dagang yang sudah dilakukan agar memberi manfaat pada industri tekstil lokal.
9. Meminta perubahan mindest dalam UU Cipta Kerja. Dari kebijakan fasilitas kemudahan impor, menjadi kemudahan untuk pengembangan industri dalam negeri.
Baca: Banjir APD Impor, Industri Turunkan Kapasitas Produksi hingga 30 Persen