TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi pengusaha tekstil baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas sejumlah persoalan di industri mereka. Usai pertemuan, mereka pun menyatakan 9 poin pernyataan sikap.
Salah satunya, mereka meminta ada proses hukum bagi ratusan perusahaan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bodong. Termasuk, terhadap pelanggar Angka Pengenal Impotir Umum (API-U).
"Karena telah membanjiri pasar dengan produk impor yang merusak industri tekstil," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
Berikut 9 pernyataan lengkap sikap dari kalangan pengusaha tekstil tersebut:
1. Meminta ada proses hukum terhadap ratusan perusahaan yang mengantongi API bodong
Baca Juga:
2. Meminta perluasan penyidikan proses hukum atas kasus impor unprosedural. Mulai dari impor borongan, under name, under invoice (harga dan colume), transhipment, hingga pelarian HS.
3. Memperkuat integrasi hulu dan hilir untuk mencapai target substitusi impor 35 persen.