TEMPO Interaktif, Jakarta:Langkah pemerintah memperbolehkan pengusaha menurunkan bayaran buruh hingga di bawah upah minimum regional dinilai memanjakan pengusaha. "Pemerintah secara tidak langsung mensubsidi pengusaha dan mengorbankan pekerja," ujar ekonom Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Revrisond Baswir, Minggu (26/10).
Menurut Revrisond, meski bertujuan menekan dampak krisis, kebijakan itu seharusnya tidak diserahkan ke pengusaha. "Pemerintah semestinya tidak lepas tangan," katanya. Untuk mengatasi krisis, kata dia, pemerintah bisa menurunkan harga bahan bakar minyak, memberikan keringanan pajak dan efisiensi anggaran.Untuk mengatasi dampak krisis global, pemerintah, kata dia, bisa menurunkan harga bahan bakar minyak. Jika harga minyak turun, maka biaya operasional akan ikut turun dan pengurangan upah tidak perlu terjadi. Cara lainnya, adalah dengan memberikan keringanan pajak dan membuat anggaran negara yang efisien.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparmo, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menekan Peraturan Bersama tentang Penyesuaian Sistem Pengupahan pada Jumat (24/10).Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, penetapan upah minimum oleh Gubernur diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kata lain pengusaha bisa menetapkan upah lebih rendah dari sebelumnya. Pada tahun ini pertumbuhan ekonomi dipatok sekitar enam persen.
BUNGA MANGGIASIH