TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 896.238 benih bening lobster atau BBL digagalkan dari upaya penyelundupan sepanjang 2020. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil tangkapan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM), Polri, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bea Cukai.
Kepala BKIPM Rina mengatakan lembaganya menangani 21 kasus sepanjang tahun. “Dari sebarannya, (penangkapan dari) Jambi yang paling tinggi,” ujar Rina dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Rina merinci kasus-kasus penyelundupan benur dibongkar di sebelas titik. Di Jambi, BKIPM menemukan delapan kasus. Kemudian di Surabaya I ditemukan sebanyak empat kasus. Selanjutnya masing-masing satu kasus ditemukan di Makassar, Pekanbaru, Jakarta II, Medan I, Palembang, Bengkulu, Denpasar, Semarang, dan Batam.
Guna menekan angka penyelundupan, Rina mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Selain itu, BKIPM akan meningkatkan kapasitas penjaga perbatasan.
"Kami akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih," tuturnya.
Benur yang berhasil diamankan dari praktik penyelundupan kini ditangani di Balai Karantina oleh BKIPM. Benih lobster kemudian dilepasliarkan ke alam.
Kegiatan pelepasliaran dilakukan berdasarkan koordinasi antara BKIPM dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP akan memberikan rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Trenggono Minta Lahan UPT yang Nganggur Dimanfaatkan jadi Kolam Ikan atau Tambak