Untuk sektor-sektor esensial, Airlangga mengatakan seluruhnya tetap berjalan. Sektor esensial itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Pembatasan ini berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Airlangga merinci, pembatasan dilakukan di daerah-daerah yang tergolong sebagai zona merah dengan kriteria khusus.
Kriteria tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas rata-rata nasional.
Berikut ini daerah di Pulau Jawa dan Bali yang terdampak pembatasan:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah
- Jawa Barat: prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
- Banten: prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah: prioritas wilayah Semarang, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- DIY: prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupatan Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
- Jawa Timur: prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali: prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar