TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Bali bukan lockdown. Airlangga meminta masyarakat tidak panik.
“Ditegaskan, ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kemenhub: Angkutan Penumpang Masih Mengacu pada Aturan Lama
Airlangga menerangkan pembatasan dilakukan dengan mengatur potensi kerumunan di sejumlah titik, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan. Karena itu, pemerintah menetapkan kembali kapasitas maksimal, seperti di wilayah perkantoran sebesar 25 persen. Sementara itu, sisanya sebanyak 75 persen pekerja kantor harus bekerja dari rumah atau work from home.
Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal tetap beroperasi, namun jam pembukaannya dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung restoran ditetapkan maksimal 25 persen atau lebih kecil dari sebelumnya yang sebesar 50 persen.
Selama kebijakan PSBB diberlakukan, pemerintah juga menghentikan kegiatan sosial dan budaya serta menutup fasilitas umum. Adapun untuk transportasi, Airlangga mengatakan angkutan umum tetap akan melayani penumpang, baik dalam kota maupun antar-kota, tapi dengan kapasitas dan jam operasi yang akan ditentukan.