"Pilihannya agar Covid-19 terkendali dan dampaknya tidak terlalu dalam. Atau kalau ekonomi meningkat tidak menyebabkan Covid-19 menyebar dan tidak terkendali. Itu yang harus kita lakukan bersama," kata dia.
Ihwal imbas pembatasan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021, Sri Mulyani mengatakan bakal melihat terlebih dahulu realisasi kebijakan pembatasan selama dua pekan.
Pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa - Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan, yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca: IHSG Jeblok ke Level 6.058,33 Usai Pengumuman Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali