Lebih jauh Satriwan mengaku khawatir jika keputusan pemerintah itu tak hanya berlaku pada tahun 2021, tapi akan bersifat permanen. Keputusan pemerintah itu dinilai akan menjadi beban dan melukai para guru.
“Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), karena jadi guru PNS itu cita-cita mereka,” kata Satriwan.
Bila keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, menurut dia, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.
Selain itu, menurut Satriwan, keputusan ini bakal menimbulkan diskriminasi pada guru PPPK. Pasalnya, pada seleksi PPPK 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi PPPK belum dapat NIP dan gaji dari negara. “Ada kekhawatiran ke depan nanti, perlakukan kepada guru PPPK masih akan sama,” ucapnya. Tak hanya itu, status dan kesejahteraan guru PPPK juga disebut belum jelas.
BISNIS
Baca: Guru Tak Direkrut Jadi PNS, PGRI: Lulusan Terbaik Tak Tertarik Jadi Pengajar