Salah satu rekomendasi yang tertera dalam Nota Dinas, meminta agar KKP kembali memberikan pelayanan penerbitan Health Certificate (HC) untuk perdagangan karang hias hasil transplantasi/budidaya dan pengambilan dari alam serta arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disampaikan pada Rapat Penyampaian Roadmap Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tanggal 27 Maret 2020.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kepentingan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sehingga perdagangan karang hias hasil transplantasi/budidaya maupun hasil pengambilan dari alam tetap dapat dilakukan dengan turut mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan dan ketertelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam memorandum, tertera syarat dan kewajiban mengenai pengangkutan karang hias hasil transplantasi. "Setiap pengangkutan koral/karang hias hasil transplantasi wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Ketertelusuran yang diterbitkan oleh Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL)," bunyi surat yang dikutip oleh Bisnis.com, Kamis, 21 Mei 2020.
SKK tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC) oleh UPT Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM. Memorandum tersebut juga menjelaskan jenis dan jumlah karang hasil transplantasi mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok pada 5-10 Desember 2019.
Selain itu, Layanan Penerbitan SKK hanya diberlakukan kepada perusahaan yang memiliki usaha transplantasi karang hias yang terdapat di BAP Stok, dan hanya dilakukan di 4 provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Sebab Susi Pudjiastuti Ngotot Tolak Ekspor Benih Lobster Meski Tak Lagi Menteri