TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Sakti Wahyu Trenggono untuk melarang ekspor koral atau terumbu karang. Susi meminta Trenggono yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut melarang Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan health certificate untuk komoditas itu.
"Mohon koral/terumbu karang dilarang ekspor. BKIPM dibawah otoritas Bapak sbg MenKP. Jangan boleh terbitkan lagi Health Certificate. Kembalikan seperti sebelum akhir tahun 2019," cuit Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu, 30 Desember 2020.
Cuitan Susi tersebut menanggapi cuitan Trenggono di akun @saktitrenggono. Trenggono sebelumnya mencuit soal potensi sektor kelautan di Indonesia. Ia mengatakan sektor tersebut memberikan dampak ekonomi sangat besar untuk Tanah Air.
"Diperlukan terobosan dengan berfikir out of the box tanpa melupakan kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut agar potensi yang besar itu bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan bangsa," tulis Trenggono.
Sebelumnya, ekspor karang hias sempat berhenti di era Susi Pudjiastuti. Dilansir dari Bisnis, pada era Menteri Edhy Prabowo, pemerintah membuka kembali keran ekspor untuk komoditas karang hias.
Informasi tersebut muncul setelah beredar dua surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Memo Pengangkutan Koral Karang Hias dan Nota Dinas Dirjen PRL ke Ka BKIPM tentang Perdagangan Karang Hias. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Ri pada 25 November 2019.