Pembukaan izin ekspor benih lobster berdasar pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid ini sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.
Pekerja tengah membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Sebanyak 200 benur tersebut dikemas kedalam plastik lalu di masukkan ke dalam peti gabus untuk diekspor ke Vietnam. TEMPO/Tony Hartawan
Majalah Tempo edisi 6 Juli 2020 mengulas sejumlah fakta di balik giat ekspor benur lobster di masa kepemimpinan Edhy. Dalam pembukaan ekspor tersebut, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang.
Belakangan, pada awal Desember lalu KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Salah satunya adalah Edhy Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.
7. DPR setujui RUU Cipta Kerja
DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam sidang, sebanyak 6 fraksi menyetujui secara bulat RUU Cipta Kerja ini yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya tetap menolak yaitu PKS dan Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Beberapa hari kemudian masyarakat yang tergabung dalam gerakan mahasiswa dan buruh melakukan demo besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja tersebut. Demonstrasi penolakan RUU itu terjadi diberbagai wilayah berlangsung sejak 6 November hingga dua minggu setelah itu.
Meski terjadi penolakan di berbagai wilayah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
8. Merger 3 bank syariah BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memutuskan konsolidasi tiga bank syariah yang terdiri atas PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Pada 11 Desember, nama bank hasil merger bank syariah BUMN tersebut ialah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Ilustrasi bank syariah BUMN. wikipedia
Aset tiga bank tersebut mencapai Rp 214,6 triliun dan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun. Jumlah tersebut menempatkan perusahaan berada di daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.