TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad, 20 Desember 2020, dimulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan pantun untuk Presiden Jokowi dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara soft launching Pelabuhan Patimban hingga penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.
Adapula berita tentang aturan transportasi umum untuk Natal dan Tahun Baru serta berita soal Bio Farma memastikan laporan sementara vaksin Covid-19 dari Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia akan diterbitkan akhir Desember 2020 ini.
Berikut empat berita trending bisnis sepanjang kemarin.
1. Natal dan Tahun Baru, Kemenhub: Aturan Transportasi Umum Mengacu Ketentuan Lama19 Desember 2020.
Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2020.
Adita mengatakan kementerian masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kementerian Perhubungan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan kereta api.
Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil tes usah atau swab PCR dan rapid Antigen membuat masyarakat bingung. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah.
Baca berita selengkapnya di sini.